Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet sempat terhenti sebentar saat Hakim Ketua Joni menghimbau sidang di skors sementara, karena Ratna dinilai memberikan jawaban yang tidak konsisten saat sidang berlangsung.
Ratna dinilai tidak konsisten menjawab ketika pihak kuasa hukumnya memberikan pertanyaan dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara masih bisa menjawab konsisten atau tidak? Saya perhatikan saudara terdakwa sudah tidak konsisten," ujarnya saat dipersidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5).
Hakim pun menawarkan sidang diskors satu jam atau setengah jam supaya terdakwa bisa konsentrasi. "Apa perlu diskors?" tanya Hakim Ketua Joni ke Ratna.
Ratna pun menjawab Hakim Joni sambil menggelengkan kepala. "Tidak perlu yang mulia," jawab Ratna.
Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi sebelumnya bertanya terkait kepulangan Ratna tanggal 24 September 2018 dari klinik Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Ratna mengatakan ingin pulang dari klinik karena ada janji dengan Deden untuk membahas dana raja-raja.
Hakim Ketua Joni memberikan kesempatan diskors karena Ratna menjelaskan rencana pertemuan dengan Deden setelah dia pulang dari klinik. Namun saat dipastikan lagi oleh Desmihardi di muka sidang, Ratna mengatakan jika pertemuan tersebut direncanakan sebelum pulang dari rumah sakit.
"Anda jangan menjawab dengan tidak konsisten karena akan merugikan saudara sendiri," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus hoaks ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).