Home Politik Mangkir Panggilan Ketiga, Polisi Akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir

Mangkir Panggilan Ketiga, Polisi Akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polri akan menjemput Bachtiar Nasir setibanya di Tanah Air. Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut saat di temui di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4).

Penyidik akan melakukan upaya tersebut untuk memeriksa Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) setelah tidak memenuhi panggilan.

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir, sedang ada kegiatan di luar negeri. Tadi penyidik memberikan informasi kepada saya, berdasarkan Pasal 112 KUHAP Ayat (2), kalau tidak hadir lagi maka penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Bachtiar Nasir Mangkir pada Panggilan Pertama Bareskrim Polri

Dedi menambahkan, pihak Bachtiar Nasir selama ini bersikap kooperatif dengan penyidik, sehingga komunikasi dengan penyidik juga masih berjalan dengan baik.

"Yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka. Jadi kita harap sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Dedi.

Baca juga: Kasus 2017 Bergulir Lagi, Bachtiar Nasir Jadi Tersangka

Kasus Bachtiar Nasir ini sudah ditangani Bareskrim Polri sejak 2017. Diduga ada aliran dana yayasan tersebut dari Bachtiar Nasir yang diselewengkan ke Turki. Dana itu dikumpulkan pada rekening YKUS yang harusnya didonasikan dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada akhir tahun 2016.

Sebelumnya, status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.

Bareskrim memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5) pekan lalu, pukul 10.00 WIB. Namun Bachtiar tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB tanpa konfirmasi ke penyidik alias mangkir.

808