Home Milenial Sidang Tertutup PN Pontianak: Kasus Audrey Temui Kata Sepakat

Sidang Tertutup PN Pontianak: Kasus Audrey Temui Kata Sepakat

Pontianak, Gatra.com - Upaya diversi kasus penganiayaan Audrey (14) siswi SMP di Kota Pontianak yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya menemui kata sepakat, saat digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (14/5).

Pengacara Korban, Daniel Edward Tangkau mengatakan ada beberapa poin kesepakatan dalam diversi kali ini, diantaranya pihak keluarga Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) akan silaturahmi kepada keluarga korban.

“Selanjutnya ABH akan melakukan permohonan maaf, di media sosial, baik surat kabar, maupun elektronik, selama tiga hari berturut-turut,” jelasnya.

Daniel mengatakan rencananya pada 23 Mei mendatang akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan diluar persidangan.

Kesepakatan diversi ini menurutnya menimbang masa depan ABH dan korban, sehingga kasus ini harus diselesaikan diluar meja persidangan.

“Seharusnya clear, jadi tanggal 23 Mei, sudah tidak ada lagi apa-apa, tinggal tanda tangan aja,” ujarnya.

Baca Juga: Upaya Diversi Kasus Audrey di Kejaksaan Kembali Kandas

Pengacara salah satu ABH, Dennie Amiruddin, menyampaikan bahwa diversi tidak menggugurkan rekomandasi dan sanksi dari Badan Permasyarakatan (Bapas).

“Sanksi sosial tiga bulan tetap dijalankan, berupa kerja sosial di Bapas, selama tiga bulan, Bapas boleh menambah masa sanksi jika ketiga ABH tidak mengikuti sanksi dengan baik,” ujar Dennie.

Pembimbing Kemasyarakatan I Balai Permasyarakatan Kelas II A Pontianak, Panama Manurung mengatakan jika ketiga ABH akan diberikan sanksi berupa pelayanan kepada masyarakat.

Dalam peraturan yang ada, Bapas akan mengawasi secara penuh ABH yang menjalani sanksi diversi.

“Jadi teknisnya nanti biar kami yang melaksanakan,” ucapnya.

 

801

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR