Home Politik Marzuqi Ditahan KPK, Wabup Jepara Diperintah Ambil Alih Tugas Bupati

Marzuqi Ditahan KPK, Wabup Jepara Diperintah Ambil Alih Tugas Bupati

Semarang, Gatra.com - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jepara, Dian Kristiandi, diperintahkan  untuk mengambil alih tugas bupati yang saat ini kosong agar pemerintah tetap berjalan.

Hal itu ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, setelah Bupati Jepara, Achmad Marzuqi, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Wabup Jepara Dian Kristiandi untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan Jepara. “Saya telah memerintahkan Wabup Jepara Dian Kristiadi untuk mengambil alih tugas bupati agar tidak terjadi kebingungan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya di Semarang, Selasa (14/5).

Sebelum ada penetapan pejabat Bupati Jepara pengganti Achmad Marzuqi, kata Ganjar,  akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).“Sebagai Plt Bupati Jepara berdasarkan ketentuan undang-undang secara otomatis adalah Wabup Jepara sekarang,” ujarnya.

Ganjar menyesalkan kejadian yang menimpa bupati Jepara tersebut. “Padahal saya selalu mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak melakukan korupsi dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Jepara, Achmad Marzuqi, ditahan penyidik KPK di Jakarta, Senin (13/5) setelah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah itu. Marzuqi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, senilai Rp700 juta.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap,  pada tahap pertama  Rp500 juta dalam bentuk rupiah dan tahap kedua Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Penyuapan terhadap hakim Lasito dilakukan Ahmad Marzuqi  sehubungan dengan sidang gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) PPP Jepara tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng. Hakim PN Semarang, Lasito, yang menyidangkan praperadilan pada 2017 silam itu, memutuskan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan.

Sebagai penerima suap, Lasito juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

562