Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy sempat ingin mencabut permohonan praperadilannya sesaat menjelang sidang pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Surat bertuliskan tangan Romahurmuziy tertanggal 14 Mei 2019 itu berisikan permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan lewat Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail. Maqdir menilai bahwa permohonan pencabutan tetap berlaku selama sidang belum masuk tahap putusan.
"Kami atas permintaan klien kami menyampaikan suratnya dari klien kami. Untuk putusannya kami menyerahkan kepada yang mulia," kata Maqdir dalam sidang tersebut
Namun persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut tetap terus berjalan. Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis menilai karena sidang telah berjalan hingga tahap putusan maka putusan sebaiknya tetap dibacakan.
"Karena dalam persidangan ini kita telah memasuki tahapan pembacaan putusan, maka kami meminta yang mulia tetap memenuhi pembacaan putusan," kata Evi Laila Kholis, saat ditanya pendapatnya oleh hakim.
Akhirnya sidang pembacaan putusan pun tetap berjalan. Rommy pun resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Upaya Anggota DPR RI Komisi XI ini untuk menggugurkan status tersangkanya berakhir. Ia resmi tetap berstatus sebagai tersangka di KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Romy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menjerat Rommy dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.