Surabaya, Gatra.com - Sidang lanjutan ujaran "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani dengan agenda replik atas nota pembelaan berlangung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5). Sidang dimulai pukul 14.21-14.35 WIB atau berlangsung sekitar 14 menit.
Namun replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, tidak memberikan bantahan secara substansial sebagaimana pleidoi yang disusun timnya.
"Yang Mulia kami ingin menjawab secara lisan saja, bahwa apa yang disampaikan JPU itu tidak secara substansi menyanggah materi pleidoi kami. Maka kami tetap bersikukuh pada materi pleidoi," kata Aldwin saat sidang berlangsung.
Berikut jawaban lengkap atau replik JPU terhadap pleidoi Ahmad Dhani:
Penasehat hukum berupaya mengaburkan pokok permasalahan yang telah diakui oleh terdakwa didepan persidangan sebagai upaya melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
Bahwa di depan persidangan terdakwa mengakui vlog yang telah terdakwa upload diakun intagram miliknya dengan nama pengguna akun IG @ahmaddhaniprast tersebut dapat diakses oleh semua orang secara bebas, karena akun tersebut tidak dikunci. Disamping itu terdakwa membuat vlog sebagai respon atas kekecewaan terdakwa yang tidak dapat menghadiri deklarasinya #2019gantipresiden yang berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya. Padahal terdakwa merasa orang Surabaya namun dihalang oleh massa yang tergabung dalam Koalisi Elemen Bela NKRI
Bahwa dalam membuat vlog dan mengapload di akun instagram miliknya tersebut, terdakwa mengabaikan fakta bahwa tidak semua orang yang telah melihat akun instagramnya tersebut adalah orang-orang yang mempunyai pilihan yang sama dengan terdakwa dalam memilih presiden 2019.
Bahwa kalimat yang diucapkan terdakwa dalam vlognya tersebut, secara nyata ditujukan kepada relawan yang tergabung dalan Koalisi Elemen Bela NKRI dan kalimat tersebut diucapkan oleh terdakw sebagai respon atas kekecewaan terdakwah yang tidak dapat menghadiri acara deklarasinya #2019gantipresiden yang berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya
Bahwa penasehat hukum mencoba mengalihkan pokok permasalahan dalam perkara ini dengan menganggapnya sebagai umpatan belaka yang tidak disertai dengan maksud menyerang kehormatan, padahal terdakwa sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi norma-norma etika/sopan santun dalam kehidupan bermasyarakat (berinteraksi sosial)
Reporter: Muhammad Rizky
Editor: Bernadetta Febriana