Jakarta, Gatra.com - Provinsi Sumatera Utara memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia dengan jumlah 311 orang. ASN yang sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebanyak 204 orang.
Menanggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan serta regulasi untuk setiap daerah sesuai dengan perundang-undangan.
"Itu kan pembinaannya bukan di Kemendagri, pembinaannya kan di masing-masing kepala daerah, kan mereka punya sistem, kita nggak mungkin dong mengawasi mereka tiap hari," ujarnya ketika saat ditemui Gatra.com di kantornya, Jl. Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/5).
Salah satu pemberian pedoman dan petunjuk adalah tentang bagaimana tata cara pengelolaan keuangan, seperti penyusunan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD), lalu ada juga tentang tata cara menghindari kawasan rawan korupsi.
"Permasalahan mereka melaksanakan atau tidak kan enggak bisa kita awasi dan paksa, kalau ada pelanggaran hukum ya mereka yang bertanggung jawab secara hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, data per 7 Mei menunjukkan bahwa ASN yang tersandung kasus korupsi di Indonesia berjumlah 2.564 pegawai. Sebanyak 1.467 pegawai negeri juga sudah diberentikan dengan tidak terhormat. Kemudian, 1.096 ASN PDTH-nya masih dalam tahap proses di tiap daerah.