Kebumen, Gatra.com – Ketua FKUB Kabupaten Kebumen Dawamudin mengatakan bahwa gerakan people power pasca-pemilu 2019 sangat meresahkan. Menurutnya, gerakan people power sama dengan tindakan inkonstitusional, karena menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat Kebumen untuk tidak terpengaruh mengikuti gerakan people power yang digaungkan oleh sekelompok orang untuk menumbangkan pemerintahan yang sah. "People power adalah gerakan inkonstitusional dan merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun," kata Dawamudin, Selasa (14/5).
Dia mengemukakan, suksesi kepemimpinan, misalnya presiden atau kepala daerah telah diatur melalui mekanisme pemilu dan harus diikuti dari awal hingga akhir. Sebab itu, upaya pergantian kepemimpinan di luar pemilu tidak bisa dibenarkan. Terlebih, jika pergantian itu dilakukan dengan paksaan.
Dawamudin mengatakan, jika diwujudkan, people power akan berdampak negatif yang luar biasa. Sudah banyak contoh negara hancur karena adanya people power. "Itu tidak sesuai konstitusi, dan berpotensi menyebabkan konflik horizontal sesama anak bangsa," katanya.
Dia mengimbau elite politik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar menjaga lingkungannya supaya tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan anarkhis. Ketua FKUB berkeyakinan, tindakan people power yang tidak lain adalah tindakan makar, tidak akan terjadi di Kebumen.
Penyelenggaraan pemilu di Kebumen telah menjalankan tugas dengan jujur, adil, transparan, serta demokratis sehingga warga Kebumen tidak akan menyelenggarakan people power. "Mari kita jaga dan kita ikuti proses pemilu ini sampai rampung. Kita tunggu pengumuman resmi dari KPU tanggal 22 Mei 2019," ucapnya.