Jakarta, Gatra.com - Permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Upaya anggota DPR RI Komisi XI ini untuk menggugurkan status tersangkanya berakhir dalam putusan hakim.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima secara seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Widodo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hakim menilai operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, serta penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara sejumlah hal lain yang dipermasalahkan oleh Rommy, sudah masuk ke materi persidangan.
"Hakim tidak berhak menilainya karena sudah masuk ke materi pokok perkara," jelas Agus.
Seperti yang diketahui dalam gugatannya, Rommy menggugat KPK lewat sejumlah poin. Pertama, Rommy mengaku tidak mengetahui adanya tas kertas berisi uang. Kedua, mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK. Ketiga, pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
Tiga poin lainnya seperti, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih, mempersoalkan OTT karena Rommy mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang, serta penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.
Semua materi permohonan dari Rommy itu ditolak oleh hakim secara keseluruhan. Artinya status Rommy sebagai tersangka sudah sah dan legal secara hukum.
Sebelumnya KPK menetapkan Rommy ini sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dijadikan tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Romy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menjerat Rommy dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.