Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui melakukan tindakan korupsi. Para ASN itu pun dikenakan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Totalnya sih semua untuk di daerah itu ada 2.564. Per data 7 Mei kemarin kurang lebih 1.467 sudah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya saat ditemui Gatra.com di kantornya, Jl. Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/5).
Dari 2.564 ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut, sebanyak 384 bertugas di provinsi. Sedangkan, 2.180 ASN lainnya bertugas di kabupaten kota.
"Dari 34 provinsi itu yang sudah selesai PTDH-nya itu Bangka Belitung dan Yogyakarta, itu sudah selesai prosesnya. Sisanya 32 itu masih ada secara bervariasi, kita contohkan seperti Sumatera Utara masih ada 107 yang belum diberhentikan," ungkapnya.
Hingga saat ini, ASN yang masih dalam proses pemberhentian berjumlah 1.096 orang. Salah satu faktor yang penundaan tersebut adalah rasa kemanusiaan. "Cuman kami katakan, pemerintah itu kan pelaksana UU, kita wajib untuk mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan, kepala daerah kan disumpah dan mereka berjanji untuk melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan, itu yang akan kita tekankan kepada daerah," ujarnya.
Akmal juga menegaskan, kesalahan tidak dapat ditoleransi, keputusan hukum yang ada harus dieksekusi agar tidak ada bibit-bibit koruptor di masa mendatang.
Diketahui, Provinsi Sumatera Utara merupakan wilayah dengan tingkat korupsi tertinggi dengan jumlah 311 ASN. Sedangkan yang terendah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya dengan 3 ASN yang terlibat korupsi.