Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menelusuri pelaku lain dibalik video viral yang menunjukan aksi jagoan seorang pria berinisil HS (25). Pelaku mengeluarkan ancaman dengan mengatakan akan memenggal kepala Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kita masih mencari ya pelaku lain, apakah ada pelaku lain atau tidak di situ," singkat Argo di Mapolda Matro Jaya, Selasa, (14/5).
Penyidik, lanjut Argo, juga memeriksa intensif HS yang didampingi kuasa hukumnya tentang sejauh mana keterlibatan dia dalam melakukan ancaman. Soal perekam dan penyebar video tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut.
"Ya yang ditangkap kan baru, yang mengatakan di video yang viral di sosmed (sosial media) itu," jelas Argo.
HS melakukan aksinya di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5) lalu. Pria ini mengaku berasal dari Poso dan siap memenaggal kepala Jokowi. Dalam video tersebut juga tampak dua orang wanita yang ikut mengeluarkan ancaman kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Polisi yang mengetahui ancaman ini langsung bertindak cepat dengan meringkus pelaku di Parung, Bogor, Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB. HS sendiri dilaporkan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Atas aksinya itu, HS dijerat pasal makar dan ancaman hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," tegas Argo.
Reporter: EFS
Editor: Wem Fernandez