Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni sempat menyebut penangkapan kliennya begitu janggal. Selain itu, penangkapan biasanya dilakukan di luar ruang penyidik, namun tidak bagi Eggi.
"Jadi ini sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra, Selasa (14/5).
Padahal, lanjutnya, kliennya itu sangat kooperatif dan tak ada niatan untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Jadi untuk apa ada penangkapan. Sebab Eggi tidak pernah menghindar dari pertanyaan penyidik. Intinya kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Eggi di ruangannya sendiri," sambung Pitra.
Menanggapi pernyataan Pitra, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut penangkapan Eggi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Argo menambahkan, soal ruangan penangkapan hanyalah masalah teknis.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan gitu, sudah ada di Polda Metro. Setelah selesai (pemeriksaan) baru kita berikan, kan beliau tanda tangan juga. Nah misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan (penangkapan) kan enggak mungkin itu," papar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo menambahkan, ada beberapa poin yang dinilai memberatkan Eggi dalam pemeriksaan ini. Pertama, Eggi disebut sempat menolak saat penyidik akan melakukan pemeriksaan. Kedua, penyidik juga meminta ponsel Eggi sebagai barang bukti, namun tidak diberikan.
"Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut. Ada waktu 1x24 jam (penetapan penahanan) dan saat ini yang bersangkutan tetap ada di Polda Metro Jaya," jelas Argo.
Diketahui, penangkapan Eggi Sudjana telah berjalan sejak proses pemeriksaan hingga pembacaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun surat penangkapan Eggi Sudjana tercatat pada nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum PMJ.