Padang, Gatra.com - Larangan terhadap pemutaran film bukanlah hak atau wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu disampaikan Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono menanggapi adanya surat penolakan penayangan film "Kucumbu Tubuh Indahku" ke KPI dan KPID.
Menurut Mayong, praktek yang terjadi selama ini, surat penolakan selalu ditembuskan ke KPI. "Padahal kita tidak punya hak melarang pemuratan film itu. Kemaren, Pemko Padang juga melayangkan surat ke KPID terkait penolakan film "Kucumbu Tubuh Indahku"," ujarnya di Padang, Selasa (14/05).
KPI dan KPID selalu mendapatkan tembusan ketika pemerintah daerah menolak sebuah film tayang di daerahnya. "Kami tidak ada wewenang untuk melarangnya, itu tugas dan wewenang Lembaga Sensor Film (LSF)," jelas Mayong.
Meskipun itu bukan wewenang KPI, lanjut Mayong, pihaknya juga tidak bisa menolak surat tembusan yang ditujukan ke lembaga pengawasan penyiaran tersebut. "Kami tidak bisa berkata bahwa surat mereka salah alamat. Hanya saja, kami ingin meluruskan kalau itu tidak berada dalam wewenang KPI dan KPID," ucapnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan KIPD Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting juga meminta LSF untuk menanggapi surat penolakan dari pemerintah kota Padang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terhadap masyarakat ataupun pemda yang menolak.
"Lembaga Penyiaran yang diawasi oleh KPI adalah lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekkuensi radio yg biasa djsebut dengan frekuensi publik, yakni televisi dan radio bukan perfileman," ujar Jimmi.
Menurutnya, KPID secara kelembagaan tidak berwenang menilai film "Kucumbu Tubuh Indahku" mengandung konten pornografi ataupun promosi LGBT.
"Untuk itu, KPID Sumbar mendorong LSF untuk menindaklanjuti penolakan dari Wako Padang sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Sebelumnya, walikota Padang Mahyeldi Ansharullah melayangkan surat terhadap LSF terkait penolakannya untuk penayangan film "Kucumbu Tubuh Indahku" tayang di seluruh bioskop Kota Padang karena tidak sesuai dengan budaya, dan norma masyarakat Kota Padang.
Surat penolakan itu juga dilayangkan Pemkot Padang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPI, Gubernur Sumbar, dan KPID Sumbar.