Jakarta, Gatra.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni mencecar terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Sebab, keterangan Ratna dinilai tidak tegas.
"Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas," kata Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Ratna duduk di kursi pesakitan dan diperiksa sebagai terdakwa. Ia dicecar pertanyaan mengenai awal munculnya ide untuk melakukan kebohongan mengenai penganiayaan yang ia buat.
Lalu, Ratna menceritakan kronologi kebohongannya. Saat itu, ia mengaku dianiaya oleh 3 orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Namun, beberapa saat Ratna sempat menghentikan ceritanya itu di hadapan majelis hakim. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengaku lupa.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Alasan Dipukul Lebih Masuk Akal Ketika Wajahnya Lebam
Namun, Hakim Joni menyanggah bahwa keterangan Ratna dengan membandingkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang mampu menceritakan secara utuh. Ratna kemudian diizinkan untuk melihat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kan itu cerita dari saudara, sebagai sutradara," ucap Hakim Joni.
Ratna sebelumnya mengaku dipukuli oleh tiga orang usai menghadiri acara konferensi di Bandung. Saat itu ia mengaku bersama beberapa penulis asing. Cerita tersebut dibuat-buat oleh Ratna. Kejadian yang sebenarnya, ia melakukan operasi Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika.
Baca juga: Pasca Operasi, Ratna Kaget Lihat Wajahnya Sendiri
Kebohongan itu turut disertai dengan mengirim foto wajahnya ke media sosial. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna.
Ratna Sarumpaet pun didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).