Pekanbaru, Gatra.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) sudah melayangkan surat ketiga untuk Ustaz Abdul Somad (UAS).
Surat ini adalah sebagai upaya pemanggilan UAS untuk meminta keterangan terkait pertemuan UAS dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang ditayangkan live di Televisi dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Kita sudah melakukan panggilan ketiga. Ini kita lakukan setelah panggilan pertama dan kedua, UAS tak kunjung hadir memenuhi panggilan kampus," kata Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada Gatra.com, Selasa (13/5).
Mujahidin mengatakan kalau surat panggilan ketiga itu sudah dilayangkan pada Senin (12/5). "Surat pertama kita layangkan pada 6 Mei 2019. Pemanggilan kedua tanggal 9 Mei 2019. Kami berharap untuk panggilan ketiga ini UAS mau datang," Mujahidin berharap.
Selain berkirim surat kata Mujahidin, dia juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan UAS melalui Whatsapp atau panggilan seluler. Tapi belum berhasil.
Yang pasti sebagai pejabat tata usaha negara kata Mujahidin, dia sudah melaksanakan aturan sesuai yang diperintahkan.
"Aturan untuk pemanggilan ASN kan sudah diatur. Kalau panggilan pertama tak digubris kita lakukan pemanggilan kedua, jika panggilan kedua tak digubris lagi, kita akan lakukan panggilan ketiga. Dan ketika panggilan ketiga juga tak ada informasi, kita kembalikan lagi lah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.
Urusan panggil memanggil oleh kampus UIN Suska ini berawal dari pertemuan antara Ustaz Abdul Somad dengan salah satu Calon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 11 April 2019 lalu.
Gara-gara pertemuan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung menyurati Rektor UIN Suska pada 16 April. Tujuannya meminta Rektor UIN Suska mengklarifikasi pertemuan antara UAS dengan Prabowo Subianto itu, apakah terdapat pelanggaran atas prinsip netralitas ASN atau tidak.
Pasalnya Ustaz Abdul Somad (UAS) sendiri merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai dosen di kampus UIN Suska Riau. Selanjutnya,hasil klarifikasi tersebut disampaikan ke KASN paling lambat 14 hari setelah surat diterima.