Home Politik Permadi Tidak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Permadi Tidak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Kivlan Zein, Selasa (14/5). Sebelumnya, Permadi dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri pada hari ini.
 
Alasan ketidakhadiran Permadi tersebut dikarenakan dirinya mengaku harus mengikuti rapat di MPR RI.
 
"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi sudah minta penundaan lewat pengacaraku, sudah disampaikan tapi belum tahu disampaikan pagi atau kapan karena yang bawa pengacara saya," ungkap Permadi kepada wartawan saat dihubungi Selasa.
 
Sebelumnya, Bareskrim akan memeriksa Permadi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein. Surat pemanggilan Permadi sendiri tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
 
Kivlan Zein sendiri dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
 
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
 
731