Banda Aceh, Gatra.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menyerahkan tujuh awak kapal perikanan Malaysia berkewarganegaraan Thailand kepada Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Senin (13/5).
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Basri mengatakan, ada 7 warga Thailand yang diserahkan kepada Imigrasi Banda Aceh. Mereka merupakan ABK dari 2 kapal Malaysia yang ditangkap KP Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (2/2/) lalu.
“Ketujuh warga Thailand yang terdiri atas 4 orang ABK KM KHF. 1980 dan 3 orang ABK KM KHF 2598 akan dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi setempat,” jelas Basri.
Sebelumnya, kata dia, dua kapal Malaysia tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo beberapa bulan yang lalu.
“Kedua kapal itu ditangkap saat sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl (pukat tarik), di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka,” terangnya.
Saat ditangkap, lanjut Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, kapal berbendera Malaysia itu sedang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dan diawaki oleh sejumlah 9 orang WN Thailand.
Selanjutnya PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo menetapkan dua orang masing-masing nakhoda kapal sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan. Sementara awak kapal lainnya akan dipulangkan ke negara asalnya bekerjasama dengan Kantor Imigrasi setempat,” kata Basri.