Jakarta, Gatra.com - Gugatan Praperadilan dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Rommy) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya pasrah menerima apapun keputusan dari majelis hakim. "Kita lihat saja nanti. Apapun putusan itu pasti yang terbaik," ujar Maqdir saat dihubungi, Selasa (14/5).
Berbeda dengan pihak lawan, KPK sangat yakin akan memenangkan praperadilan ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah yakin dengan bukti-bukti yang digunakan saat memajukan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY [Romahurmuziy]. KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan," kata Febr saat dikonfirmasi Senin malam (13/5).
Sebelumnya, Anggota Komisi XI yang akrab dipanggil Rommy ini melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama oleh KPK.
Dalam gugatannya ini ada sejumlah poin yang diajukan Rommy. Pertama, Rommy mengaku tidak mengetahui adanya tas kertas berisi uang. Kedua, mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK. Ketiga, pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
Tiga poin lainnya seperti KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih, mempersoalkan OTT karena Rommy mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang, serta penetapan tersangka tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.
Sementara Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya selaku termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Rommy untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru.