Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5)
Selain Asikin, tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya, yakni pemilik PT. Tiga Macan, Steven Wang dan satu pihak swasta bernama Agus Rustiana. Keduanya juga diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dslam kasus tersangka Asty Winasti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop yang dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia. Perusahaan yang merupakan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019 yang lalu.
KPK menduga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Sementara uang yang disita saat OTT, sekitar Rp89,4 juta. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Sisanya sejumlah Rp6,5 miliar diduga diterima Bowo dari sejumlah pihak.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.