Home Politik KPK Periksa Setya Novanto dalam Kasus Sofyan Basir

KPK Periksa Setya Novanto dalam Kasus Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (14/5). Kali ini Mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.

Setya akan dimintai keterangan terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).

Nama Novanto memang sudah sering disebut dalam persidangan terkait kasus PLTU Riau-1. Ia merupakan orang yang memperkenalkan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih. Pertemuan itu berlangsung di ruangan Fraksi Golkar di DPR pada 2016. Setya juga menyuruh Eni untuk membantu Johanes dan mengawal proyek PLTU Riau.

Selain itu nama Setya Novanto juga masuk sebagai penerima imbalan yang direncanakan Johanes jika kesepakatan proyek ini berhasil. Kotjo merencanakan memberi Novanto fee sebesar 24% atau sekitar US$6 juta.

Novanto juga disebut pernah meminta proyek di PLN kepada Sofyan Basir. Hal itu terungkap terkait pertemuannya bersama Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tahun 2016 silam di kediaman Setnov. 

Pada persidangan Johanes Kotjo sebelumnya pada Kamis 25 Oktober 2018 lalu, Sofyan membenarkan bahwa dalam pertemuan di kediaman Novanto tersebut, Ketua DPR itu sempat meminta proyek di PLN.

"Ada (minat proyek PLN di Jawa) disampaikan beliau (Novanto) memungkinkan misalkan ada proyek-proyek di Jawa, kalau ada kawannya bisa ikut," jawab Sofyan kala itu sebagai saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, (25/10).

Mendengar permintaan proyek itu, Sofyan menawarkan proyek lain yang masuk RUPTL, namun berada di luar pulau Jawa, salah satunya PLTU Riau-1. Sebab ia mengatakan sejumlah proyek PLN di Pulau Jawa sudah dikerjakan sendiri oleh PLN.

Sedangkan dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Bos di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

572