Denpasar, Gatra.com - Sejumlah fakta berhasil diungkap Polresta Denpasar terkait kasus kematian bayi berusia 3 bulan, Elora Nathania Ang, saat dititipkan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Kamis (9/5) lalu. Ternyata, TPA yang telah beroperasi selama 3 tahun itu tidak mengantongi izin operasional.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, TPA yang mengasuh sekitar 50-an anak dan bayi itu hanya mengantongi izin yayasan.
"Sementara, izin-izin terkait operasional TPA yang semestinya berasal dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, maupun dinas-dinas terkait tidak dimiliki," kata Ruddi di Denpasar, Senin (13/5).
Ruddi menambahkan, staf di TPA ini hanya lulusan SMP dan SMA, serta tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, khususnya bayi. Di dalam brosur dijelaskan mereka menyediakan jasa makanan dan minuman yang disiapkan oleh ahli gizi. Faktanya, Princess House Childcare tidak mempunyai ahli gizi sebagaimana iklannya.
"Hasil interogasi kami bahwa ahli gizi itu ia (pengelola, red) melihat dari Google, bukan mendatangkan dari dokter ahli gizi," jelasnya.
Bayi Elora telah dititipkan selama 2 minggu di TPA tersebut. Korban diantar pada pagi hari dan diambil pada sore hari oleh orangtuanya. Pada Kamis (9/5), seperti biasa, korban oleh orang tuanya dititipkan sekitar pukul 07.30 WITA. Pagi itu, korban diterima oleh Evi, yang kemudian diasuh oleh tersangka LI alias Tina.
Pengasuhan berjalan seperti biasa hingga sekitar pukul 15.30 WITA korban sempat terbangun dan menangis hingga. Melihat korban menangis, Tina kemudian mengedong korban, setelah itu diberi susu. Namun, saat itu korban hanya meminumnya sedikit, sehingga tersangka menengkurapkan korban dan menepuk pantat korban lalu meletakkan korban di atas kasur dengan posisi tengkurap dan ,meninggalkannya hingga 30 menit menurut rekaman CCTV.
Sekitar pukul 16.30 WITA, saksi Nanik masuk ke dalam kamar, melihat korban tidur tengkurap. Saksi kemudian membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka kembali lagi ke kamar dan kemudian menggendong korban. Namun pada saat menggendong, korban sudah lemas. Tersangka memanggil teman-temannya, hingga beberapa orang akhirnya berkumpul.
"Dengan kondisi sedemikian rupa lanjutnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bros bersama saksi Candra, namun ketika sampai di rumah sakit korban diketahui telah meninggal," terangnya.
Polresta Denpasar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur, satu lembar sprei, satu buah bantal, satu buah sarung bantal, satu buah decoder/DVR CCTV, sebuah botol dot susu bayi, sebuah baju terusan anak, dan sebuah jarit warna coklat motif batik.
Atas kejadian tersebut, Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik TPA Princess House Childcare, Made Sudiani Putri (MSP) alias Bu Made, dan Lina.
Lina disangkakan melanggar Pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP. Sementara terhadap MSP juga disangkakan telah melanggar pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.