Jakarta, Gatra.com - Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, lahirnya semangat pemberantasan korupsi dimulai sejak tumbangnya masa orde baru. Menurutnya, terdapat kaitan sejarah yang erat antara pemberantasan korupsi dengan peristiwa tahun 1998.
“Ada relevansi yang dibawa dari tahun 98 sampai sekarang. Itu adalah agenda kita sebagai warga negara. Akan selalu relevan. Prinsipnya, pengalaman personal selalu bersifat politis,” katanya ditengah diskusi publik rangkaian peringatan 21 Mei 1998 di Graha Pena 98, Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (13/5).
Ia menjelaskan pada era reformasi terdapat sebuah regulasi. Diproyeksikan dapat melawan balik pemerintahan otoriter orde baru setelah runtuhnya kekuasaan Soeharto.
“Ketika bicara soal pemberantasan korupsi, Mandat reformasi dituang dalam TAP MPR 11 tahun 1998. Berbicara tentang pemberantasan korupsi pasca (pemerintahan) Soeharto,” ujarnya.
Easter menuturkan beberapa agenda dalam regulasi tersebut. Pertama mengenai penindakan dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto beserta kroninya. Ia menjelaskan regulasi tersebut menjadi cikal bakal berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemberantasan korupsi harus dibentuk oleh badan yang independen, yaitu KPKPN. Dalam Undang-Undang 28 tahun 1999. Jadi kita sepakat pemberantasan korupsi adalah mandat reformasi,” pungkasnya.