Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin sore (13/5) kepada sekretaris di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Said Didu mengundurkan diri sebagai PNS setelah mengabdi selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. Seharusnya dirinya bisa menjadi PNS hingga tahun 2027.
Jabatan terakhirnya sebagai Perekayasa Madya bidang Agroindustri. Pertimbangan mundur dari PNS BPPT karena ia ingin mengkritik kinerja pemerintah secara objektif. Serta dalam keberpihakan politik. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPT Hammam Riza enggan berkomentar soal alasan Said Didu.
"Haduh itu saya no comment soal itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Maritim usai lakukan rapat koordinasi, Senin (13/05).
Baca juga:
Mundur dari PNS, Said Didu : Apa yang Saya Targetkan Sudah Tercapai
Mundur dari PNS, Said Didu: Saya Ingin Lebih Bebas Berekspresi
Perlu diketahui, Said Didu kerap menjadi pembicara dalam acara Paslon 02 Prabowo-Sandiaga saat menjadi PNS. Walaupun demikian, ia berujar tindakannya tidak melanggar peraturan karena bukan termasuk bentuk kampanye.
Selain alasan kebebasan soal mengkritisi secara objektif kebijakan pemerintah, Said Didu menyebut selama dirinya mengabdi sebagai PNS juga mendapat ketidakadilan perihal pilihan politik. Hal itu berujung pada pelengserannya sebagai komisaris BUMN.
Mengingat sebelumnya ia sering melontarkan kritik pada pemerintah. Padahal, menurutnya pegawai lain yang jelas-jelas berpihak tidak mendapat masalah.