Banda Aceh, Gatra.com - Walhi Aceh mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur terkait persoalan limbah yang diduga bersumber dari hasil operasi PT Medco E&P Malaka.
Akibat limbah tersebut, ada sekitar lima gampong di Kecamatan, Aceh Timur, Provinsi Aceh mendapat dampak langsung dari pencemaran limbah tersebut.
“Jika terbukti limbah itu dari hasil operasi PT Medco E&P Malaka, maka Pemerintah Aceh harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin (13/5).
Menurut dia, limbah ini merupakan pidana lingkungan yang harus diproses secara hukum. “Jika limbah ini diduga dari sumber PT Medco E&P Malaka maka perusahaan tersebut harus bertanggungjawab untuk pencemaran itu."
“Pemerintah Aceh tidak boleh diam atas pengelolaan sumber daya alam yang tidak benar dan merusak lingkungan, terlebih hak masyarakat untuk hidup sehat telah terancam akibat pencemaran limbah tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, M. Nur juga meminta Pemerintah Aceh harus transparan dan mempublis hasil uji sampel limbah yang pernah diambil pada awal bulan lalu. Karena, hasil uji laboratorium tersebut penting untuk diketahui oleh publik, termasuk masyarakat yang terkena dampak selama ini.
“Jika hasil uji sampel terbukti telah melebihi baku mutu air atau udara, maka pemerintah Aceh harus berani mengambil langkah hukum menggugat PT Medco E&P Malaka, atau sebaliknya Walhi bersama masyarakat yang akan menggugat pemerintah Aceh dan PT Medco E&P Malaka atas persoalan limbah tersebut,” paparnya.
Ia juga menyatakan, sebaiknya pemerintah Aceh dan PT Medco E&P Malaka segera menyelesaikan persoalan limbah ini sebelum muncul reaksi masyarakat yang lebih parah,” pintanya.