Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya Senin(13/5). Saat diperiksa Eggi menghadirkan saksi fakta. Saksi fakta tersebut merupakan mantan pendukung Jokowi yamg dianggap pernah menggerakkan people power juga.
"Saya mau ngomong sebentar ya. ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya, saksi fakta ini dulu dia pendukug Jokowi yang menggerakan people power," ujar Eggi Saksi fakta tersebut kemudian diketahui bernama Amirulah Hidayat. Amirulah Hidayat menilai bahwa tuduhan makar ini tidaklah tepat.
"2014 saya itu relawan Jokowi. Menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power, nah itu semua tahu pada saat itu, Kapolri tahu pada saat dia masih Kapolda Papua waktu Pilpres 2014," kata Amirulah
Amirulah mempertanyakan kenapa saat ada wacana people power pada 2014 tidak diproses. Namun sekarang pada 2019 malah diproses oleh kepolisian. "Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people power," ujarnya Amirulah memeprtanyakan.
"Padahal waktu people power 2014 kami kami relawan jokowi mengatakan kalau Jokowi kalah dicurangi maka people power dan itu kita lakukan sekarang lagi," tambahnya.
Amirulah berharap polisi bisa objektif dalam menangani kasus ini, karena menurutnya people power yang digaung-gaungkan bukanlah makar. "Kalau makar sudah ditangkap 2014 lalu," ujarnya.