Jambi, Gatra.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Premanisme (ATP) mendatangi Mapolda Jambi di kawasan Thehok Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (13/5). Mereka adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, serta delapan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Baca juga: Tarik Motor Mahasiswa Hingga Terluka, 10 Debt Collector di Jambi Dipolisikan
"Kami mendorong dari tingkat Polda sampai Polres membentuk tim khusus memberantas premanisme berkedok sebagai debt collector," kata Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI.
Kedatangan massa diterima langsung petugas kepolisian di gedung Mapolda Jambi. Selanjutnya, diminta membuat surat resmi secara tertulis dengan tujuan Kapolda Jambi mengenai pembentuk tim khusus tersebut.
"Rencana kami besok segera mengirim surat tertulis tersebut dengan tujuan Kapolda Jambi," katanya
Menurut Kurniadi, dengan terbentuknya tim khusus oleh kepolisian tersebut diharapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang - undang Nomor 8 tahun 1999 menyebutkan perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Pasal 3 huruf B menyebutkan mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang ataupun jasa.
Baca juga: LPKNI dan YLKI Minta Polisi Bentuk Tim Khusus Penindakan Debt Collector
"Huruf C mengingatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-hak sebagai konsumen dan huruf E menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha," kata Kurniadi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan permasalahan premanisme debt collector merupakan persoalan hingga sekarang belum dapat diatasi oleh aparat penegak hukum. "Sikap anarkisme yang dilakukan debt collector menilai melanggar undang-undang. Kami mengharapkan adanya penegakan hukum," kata Ibnu.
Untuk diketahui, aksi ini menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan 10 orang diduga sebagai debt collector FIF terhadap mahasiswi di Jambi. Dalam tuntutan itu massa, meminta FIF bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan debt collector ke konsumen. OJK selaku pengawasan juga diharapkan dapat bekerja dengan maksimal.