Jakarta, Gatra.com – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai wacana pembentukan tim hukum dari Kemenkopolhukam hanya terbatas penasihat saja, karena kerangka hukum yang mengatur di Indonesia sudah ada. Misalnya, jika terkait tindakan pidana itu diserahkan kepada kepolisian.
“Ya tentu ini (tim hukum) sebagai penasihat saja, lembaga yang dibentuk oleh Kemenpolhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan (eksekusi). Itu hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam, dan kepada kepolisian. Sama saja kalau di persidangan kan ada saksi ahli. Ya, semacam itulah kira-kira, penasihat ahli, (hanya) menilai,” kata Wapres JK di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Wapres menganggap tim tersebut baru sebatas wacana dan tidak bisa serta merta langsung di klaim bahwa itu merupakan warisan kebijakan pemerintahan lalu atau di masa Orde baru, yang dihidupkan lagi, namun dilihat korelasi dengan penempatan pada saat ini.
“Ya tergantung, (jangan) zaman dulu langsung di klaim. (Mungkin) di zaman Orba itu begitu, ada ngomong tidak sesuai pemerintah, itu bisa ditangkap. Kalau yang ini, orang yang berkata begitu (ancaman) (hanya) dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau ada pelanggaran hukumnya, bisa ke polisi (diperiksa),” katanya.
Baca Juga: Wiranto: Kami Bentuk Tim Bantuan Hukum
Intinya kata Wapres tim hukum ini tidak akan mengambil tindakan apapun, karena sudah ada kerangka hukum di Indonesia berupa pengaturan undang-undang dan itu tentu tidak boleh berbenturan apalagi melanggar UU.
“Tidak boleh badan ini mengambil tindakan. Menko pun tidak bisa mengambil tindakan, hanya yang boleh ambil tindakan itu polisi dan kejaksaan. Jadi ini lembaga pemantau, sekali lagi memantau (jika) ada gejolak di masyarakat. Kalau ambil tindakan, ya nggak boleh karena melanggar UU,” kata Wapres.