Home Politik Pledoi Sekjen KONI: Miftahul Ulum dan Pemimpin Kemenpora Adalah Pelaku Utama

Pledoi Sekjen KONI: Miftahul Ulum dan Pemimpin Kemenpora Adalah Pelaku Utama

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam suap dana hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Itu disampaikan Ending dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

“Awalnya agar turut mengabdi bagi olahraga harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem kemenpora keterpaksaan yang mau tidak mau saya lakukan posisi koni pusat bagaikan makan buah simalakama demi terlaksananya pelatihan atlet, pelatih, wasit Asian Games,” kata Fuad membacakan pledoinya.

Lebih lanjut pengacara Ending, Arief Sulaiman menyatakan berdasarkan fakta persidangan permintaan komitmen fee dipelopori  oleh saudara Miftahul Ulum. Sehingga KONI katanya terpaksa secara berjamaah bersama-sama menyerahkan uang komitmen fee tersebut kepada Miftahul Ulum.

“Dengan keterangan tersebut sudah jelas bahwa aktor intelektual atau pelaku utama adalah saudara Miftahul Ulum dan Pimpinan Kemenpora,”kata kuasa hukum Ending membacakan nota pembelaan.

Selain itu Arief juga menuding pihak Kempora yang telah dengan jelas dan gambling memeras KONI sebagai mitra dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora.

Sebelumnya penerimaan oleh Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora juga sudah terbongkar di sejumlah persidangan. Tertuang dalam tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, sekitar Rp 11,5 miliar telah diterima Ulum dan Arief selaku orang suruhan Ulum. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap dari Januari sampai Mei 2018.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Ending pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun. Selain ia Ia juga dituntut pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Ending bersama-sama Johnny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah  ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Suap itu sebagai pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora. Pertama proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th ASIAN GAMES 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018. Kedua, Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

629