Jakarta, Gatra.com - Tiga orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Ketiganya adalah adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar. Ketiganya sama-sama mengakui kesalahan mereka yang dituangkan dalam pledoi masing-masing. Selain itu, dalam pledoinya para terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
"Saya menyesal Yang Mulia. Saya mengakui atas kesalahan saya dan ketidak telitian saya tentang penerimaan yang bukan hak saya. " kata salah seorang terdakwa, Enda Mora Lubi saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Selain itu ketiga terdakwa juga meminta nanti setelah putusan inkrah agar dapat menjalani hukuman di Tanjung Gusta Medan. Permintaan itu disampaikan ketiga terdakwa agar dekat dengan keluarganya.
"Saya mohon setelah putusan inkrah nanti saya dipulangkan ke Medan. Anak anak saya dan keluarga besar tinggal di Medan. Saya selaku anak paling tua diminta nasehat adik adik saya," ujar Enda.
Sebelumnya Jaksa telah mendakwa ketiganya melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa menerima uang suap tersebut secara bertahap. Dengan total nilai perorang mendapatkan ratusan juta rupiah. Enda Mora Lubis menerima uang Rp 502 juta, M Yusuf Siregar menerima uang Rp 772 juta dan Abu Bokar Tambak menerima uang Rp 447 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.
Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.