Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada berbagai kejanggalan dalam proses lelang proyek IPDN Provinsi Sumatera Barat di Agam dan IPDN Riau di Rokan Hilir tahun anggaran 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Putra Iskandar menyatakan setidaknya ada tiga kejanggalan berdasarkan keterangan saksi. Termasuk hasil temuan review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana prosedur dan proses pelelangannya itu tidak sesuai ketentuan.
"Ada beberapa kejanggalan yang disebut dalam sidang antara lain di pengumuman itu tidak mencantumkan nilai harga perkiraan sendiri (hps). Kemudian juga ada beberapa dokumen yang mereka minta tapi sama panitia tidak diberikan," kata Putra saat ditemui Gatra.com usai persidangan di Pengadulan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Menurut Putra, berdasarkan keterangan saksi dari BPKP, mereka hanya mereview pelelangan untuk tahap pertama. Panitia lelang menggunakan sistem lelang prakualifikasi.
"Tahap pertama itu evaluasi teknis sama administrasi. Setelah lolos tahap kedua itu harga. BPKP masuk itu hanya di tahap pertama," ujar Putra
Putra menambahkan, BPKP menyarankan pada pihak Kemendagri melalui Sekjen agar proses lelang diulang. "Tetapi tindak lanjutnya apakah kemudian mereka melaksanakan saran dari BPKP atau tidak kita nggak taukan. Karena menurut BPKP mereka tidak ada laporan juga atau semacam feedback dari Kemendagri setelah memberikan saran itu," jelas Putra.
Jaksa KPK menjelaskan dalam perjalanannya proyek hingga kasus ini menjadi masalah, Jaksa melihat ada pelanggaran undang undang di pelelangan. "Dakwaan kami pada proses penyelesaian proyek itu, ketika waktunya proyek sudah selesai itu belum selesai tapi dinyatakan selesai," pungkas Putra.