Home Politik Mundur dari PNS, Said Didu : Apa yang Saya Targetkan Sudah Tercapai

Mundur dari PNS, Said Didu : Apa yang Saya Targetkan Sudah Tercapai

Jakarta, Gatra.com – Muhammad Said Didu telah mengumumkan keputusan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (13/5) sore. Keputusan ini dia ambil setelah melalui pertimbangan yang panjang, meskipun sebenarnya dia masih memiliki masa bakti hingga delapan tahun sebelum waktu pensiunnya.

Mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengaku tidak menyesal dengan keputusan pensiun dininya karena dia telah mencapai jenjang karir yang sudah dia targetkan. Said Didu telah mencapai puncak karirnya baik sebagai pejabat struktural maupun jenjang jabatan fungsional.

“Alhamdulillah, apa yang saya targetkan selama karir saya sudah tercapai. Dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk menilai kondisi kesehatan saya ke depan, saya memutuskan untuk mengambil hak saya untuk pensiun dini. Karena saya sudah lebih dari 20 tahun mengabdi.” Jelas Said Didu saat ditemui di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta.

Said Didu mencapai puncak karirnya sebagai pejabat struktural sejak tahun 2005 sebagai pejabat Eselon I pada umur 43 tahun (Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010). Berikut adalah rekam jejak perjalanan karir Muhammad Said Didu sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri:

1. Pangkat Tertinggi ASN, yaitu Pembina Utama, Golongan IV/e dicapai pada tahun 2010.

2. Pejabat struktural dia mulai sebagai (1) Pimpinan Proyek , (2) Pimpinan Pusat Bioteknologi, (3) Kepala Sub Direktorat Peralatan dan Mesin (eselon III), (4) dan Direktur Teknologi Agroindustri (Eselon II).

3. Jabatan fungsional yang dicapai adalah (1) Peneliti Madya bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi (2001-2005) dan (2) Perekayasa Madya bidan Agroindustri (2011-sekarang).

“Untuk kedepannya saya ingin menghabiskan waktu saya dengan keluarga dan merawat sapi-sapi saya. Sambil terus memantau dan berkontribusi tanpa adanya larangan atau aturan dari institusi dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah,” tutup Said Didu.

937