Jakarta,Gatra.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan baik Rupiah maupun valuta asing.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan alasan tingkat bunga pinjaman tidak mengalami perubahan di level 7% untuk Rupiah, dan 2,25% untuk valuta asing. Sedangkan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50% untuk Rupiah.
Halim menjelaskan suku bunga tidak mengalami perubahan karena tren suku bunga simpanan perbankan sudah melandai dan berada pada level stabil.
"Berdasarkan pertimbangan Rapat Dewan Komisioner menetapkan tingkat bunga simpanan Rupiah dan valas di bank umum dan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan," ungkap Halim Alamsyah, saat acara temu media di Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Senin sore (13/5).
LPS mencatat, suku bunga di pasar simpanan rupiah turun 3 basis poin menjadi 6,04 persen. Sedangkan suku bunga di pasar valas naik 1 bps menjadi 1,24 persen.
"Suku bunga simpanan yang mulai melandai dan stabil ini menunjukkan proses suku bunga kebijakan moneter sepanjang 2018 sudah sampai pada puncaknya," katanya.
Meskipun begitu, pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis. Seiring adanya ketidakpastian mengenai ekonomi dan likuiditas kedepan.
"Mudah-mudahan ini akan menjadikan suku bunga simpanan perbankan jadi relatif stabil," ungkapnya.
Tren suku bunga simpanan juga dipengaruhi ekspansi kredit, DPK perbankan dan kondisi likuiditas perbankan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan OJK, LDR bank umum cenderung menurun terbatas dari 93,35% pada Februari 2019 menjadi 93.27% pada Maret 2019. Pertumbuhan kredit cenderung melambat dari 12,13% pada bulan Februari 2019 menjadi 11.55% pada Maret 2019. Pada periode yang sama, pertumbuhan DPK sebaliknya meningkat terbatas dari 6,57% menjadi 7,18%