Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah akan menindaklanjuti rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN terkait penurunan tarif batas atas angkutan udara.
Menhub Budi Karya Sumadi menambahkan, Pemerintah telah memutuskan penurunan tarif atas antara 12-16 persen. Selain itu, ia juga menghimbau agar maskapai LCC menyesuaikan paling tidak 50 persen dari pada batas atas.
"Penurunannya 12-16 persen. Nanti aturan teknisnya pada perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomer 72 tahun 2019. Mudah-mudahan dalam 2 hari sudah bisa terbit. Jadi tanggal 16 maskapai sudah bisa menyesuaikan," katanya Menhub kepada Gatra.com, Senin (13/05).
Budi menambahkan, angka-angka tersebut sudah memperhitungkan maskapai tetap safety. "Secara ritel on time performance menjadi tepat. Tepat waktu kan cost labour menurun dan avtur juga menurun," jelasnya.
Di sisi lain, lajutnya Budi, Pemerintah dalam dua bulan terakhir ini sudah memberikan kesempatan bagi pihak maskapai untuk menurunkan tarif yang lebih terjangkau masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Darmin Nasution mennyatakan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif tak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
"Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan terindentifikasi merupakan isu berskala nasional," pungkasnya.