Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai saksi atas pelaporan kasus penyebaran berita bohong, Selasa (14/5) besok.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pun mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemanggilan kepada Lieus. Lieus diminta untuk memberikan keterangannya esok pagi.
"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut dan akan menghadapi pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri.
"Nggak mempan, kalau kecurangan yang sudah kasat mata begini ini tidak bisa rakyat ditakut-takuti. Saya, kita sekarang rakyat akan bergerak, bukan mau menangkan Prabowo tapi tidak ikhlas ada pemilu curang," kata Lieus di Batik Kuring, kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (8/5).
Diketahui Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.