Home Politik Deputi IV Kemenpora Akui Imam Nahrawi Minta 400 Juta

Deputi IV Kemenpora Akui Imam Nahrawi Minta 400 Juta

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang dengan terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana. Dalam sidang tersebut Mulaya mengungkapkan, uang Rp400 juta diserahkan untuk honor dari Menpora Imam Nahrawi, terkait Program Indonesia Emas (Prima).

"Pada akhir 2017 Pak Menteri (Imam Nahrawi) bertanya ke saya, (Menpora) saya dapat honor enggak? Honor tentang Prima, kan dulu zaman Prima, Prima itu Program Indonesia Emas," kata Mulaya saat dikonfirmasi di sela-sela sidang terhadap dirinya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Perihal uang Rp400 juta ini juga terungkap dari kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Dalam sidang yang sama ia mengaku memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum.

Supriyono menjelaskan, pemberian uang itu atas perintah dari Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan, Chandra Bhakti.

Lebih lanjut menurutnya pemberian itu ditujukan sebagai dana operasional dari asisten pribadi Imam Nahrawi tersebut. Namun yang aneh uang yang diberikan itu ternyata bersumber dari KONI.

Pernyataan Supriyono itu berbeda dengan keterangan dari Mulyana. Mulyana justru mengatakan Rp 400 juta itu untuk Imam Nahrawi. Namun tetap melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.

"Sekarang ada uang berapa? Karena ada uang 400 (juta) ya udah 400 (juta), Tapi Pak Chandra maunya 1 M, tapi faktanya hanya 400 (juta), tapi Ulum terus nagih mana yang 600 (juta)-nya itu?" terang Mulyana.

Sementara terkait sumber uang tersebut dari KONI, Mulyana mengaku tidak mengetahui. Dia menyalahkan Supriyono selaku bendahara yang berinisiatif meminta uang dengan dalih pinjaman tersebut.  

"Malah pernah Supriyono mengatakan ke saya bahwa ATM-nya Kemenpora adalah KONI," jelas Mulyana.

 

3218