Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan proyek IPDN Provinsi Sumatera Barat, Agam dan IPDN Riau, Rokan Hilir tahun anggaran 2011.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK, Rinianti menyebut kelima orang saksi tersebut terdiri dari empat saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta satu orang panitia pengadaan dari Kementeriann Dalam Negeri.
"Lima orang saksi diantaranya Kasminto, Didik K, Rita Berlis, Marselina Samosir dan Doni Ambadi," katanya dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5).
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Manajer Umum Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang melakukan tindak pidana korupsi proyek Rokan Hilir. Atas pelanggaran pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Budi menjadi terdakwa setelah memperkaya diri sendiri dari uang anggaran proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Riau dan IPDN Sumbar. Menimbulkan kerugian perekonomian negara sejumlah 56,9 miliar rupiah.