Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pemindahan ibu kota negara kedepannya bisa menjadi undang-undang negara yang awalnya hanya kebijakan negara.
“Kami yang berada di DPR siap merelisasikan hal tersebut. Kita akan menyiapkan regulasinya. Satu hal yang pasti, kita mendukung pemerintah,” jelasnya di Jakarta, Senin, (13/5).
Indonesia, menurut Misbakhun, sebelumnya tidak mempunyai pengalaman untuk memindahkan ibu kota kecuali pada masa revolusi.
“Terakhir kali pemindahan ibu kota dilakukan pada masa revolusi. Jika sekarang dilakukan mungkin mempertimbangkan aspek politik,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pemindahan ibu kota adalah bentuk legacy yang besar dari Presiden Joko Widodo. Walaupun hingga sekarang ini, pemindahan ibu kota baru sekedar wacana.