Jakarta, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memperbaiki pelaporan yang dibuatnya.
Laporan BPN terkait pelanggaran administasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh salah satu menteri Jokowi untuk memobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan memanggil BPN untuk memperbaiki laporannya. "Ada beberapa hal yang perlu di perbaiki terkait syarat formil dan syarat materil," ujarnya.
Lebih lanjut, Fritz menyatakan nantinya Bawaslu akan melihat dulu apakah syrata keterpenuhannya sudah ada. "Terpenuhi ataupun tidak terpenuhi, nanti akan ada sidang pemeriksaan pendahuluan,"katanya.
Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu oleh Ketua BPN, Djoko Santoso, Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris BPN Hanafi Rais, Jumat, (10/5).