Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian menciduk seorang pelaku bernama Iwan Adi Sucipto yang menyebut kalau tanggal 22 Mei adalah hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI). Iwan bahkan mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah diselidiki apa motifnya. "Ya sudah diamankan dan sedang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pelaku diduga berada di kawasan Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Dengan begitu, polisi pun dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, yaitu sebuah telepon selular yang diduga digunakan sebagai alat merekam video dan satu buah sim card.
"Barang bukti yang diamankan screenshoot akun Facebook yang berisikan konten tersebut. Dan satu buah video berdurasi 1.57 menit," ujarnya
Terakit video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 tentang perkara diduga tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seperti diketahui, Iwan Adi Sucipto adalah pengunggah video ulang tahun PKI melalui akun Facebook. Bahkan, sejak diunggah, video tersebut langsung ramai diperbincangkan netizen dan dibagikan oleh berbagai akun di media sosial.