Jakarta, Gatra.com - Sidang putusan sengketa pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran administrasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan Quick Count tidak dijadwal untuk digelar hari ini, Senin (13/5).
Komisioner Fritz Edwar Siregar, mengatakan, hari ini adalah hari dimana masing-masing pihak dapat memberikan kesimpulan kepada Bawaslu.
"Ditunggu sampai dengan jam 16.00, karena itu menyampaikan kesimpulan, maka tidak dibuka sidang. Jadi, masing-masing pihak dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu," di Jakarta, Senin.
Fritz menegaskan, adanya kkesimpulan itu adalah sebuah hak, jadi kalau mau disampaikan, silahkan.
“Sudah ada fakta dan bukti-bukti selama proses persidangan, apalagi masing-masing pihak-kan juga telah menyampaikan keterangannya. Jadi, itu bisa dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Tunda Sidang Pelanggaran Pemilu karena KPU tidak Siap
Terkait sidang keputusan, Bawaslu masih harus melakukan pleno dan diskusi terlebih dahulu sebelum memanggil kedua belah pihak lagi.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada keputusan dari yang dapat kami sampaikan," ujar Fritz.