Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kivlan Zein, Pitra Romadoni mengancam akan melaporkan balik Jalaludin jika tidak mencabut laporaan kasus dugaan makar yang ditujukan kepada kliennya. Waktu yang diberikan kepada Jalaludin untuk mencabut laporan hingga Selasa, (14/5), pagi.
"Kalau tidak dicabut, laporan balik atas Kivlan Zen akan saya proses juga," tegas Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Senin, (13/5).
Dia mengklaim, laporan yang dikirimkan Jalaludin tidak berlandaskan hukum. Hal ini terbukti dari pemeriksaan video pernyataan Kivlan yang disebut-sebut mengandung unsur makar. "Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar, enggak ada, jangan ngarang dia," terangnya.
Selain itu, Pitra meminta pihak kepolisian dapat bertindak dengan adil. Bahkan, meminta laporan yang dikirimkan pihaknya untuk segera diproses.
"Saya minta kepada pihak Polri harus netral harus proses laporan balik kita. Jadi biar seimbang, nanti pembuktian yang menyatakan hal tersebut, saya minta di proses, saya sudah laporkan dia dengan pasal 220 dan 317 KUHP pidana," tutur dia.
Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.