Jakarta, Gatra.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga Supriyono mengaku membelikan satu unit mobil Fortuner untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
“Pak Mulyana, bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau minta dibelikan mobil yang baru,” kata Supriyono dalam keterangannya di sidang lanjutan sebagai saksi dalam perkara suap pencairan proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora kepada KONI di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Mendapat permintaan tersebut, lanjut Supriyono, dirinya mengaku meminta pertolongan kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.
Ia pun melakukan pinjaman uang sebanyak sebesar Rp1 miliar kepada KONI, dengan dalih dana operasional Kemenpora lewat bendahara KONI Johnny E Awuy.
Dari uang pinjaman sekitar Rp520 juta itu, katanya, dibelikan Supriyono satu unit mobil Fortuner VRZ tahun 2016. Anehnya pembelian dan kepemilikan mobil tersebut diminta atas nama sopir dari Supriyono yang bernama Widi Romadoni.
Penggunaan nama Widi itu diakui Supriyono atas perintah dari Mulyana.
“Atas permintaan pak Mulyana. Jadi waktu itu saya pernah minta KTP beliau, yaudah pak mana ktpnya, Untuk (mau) pesan mobilnya. Terus beliau (Mulyana) tidak berkenan. Pakai nama sopir aja,” kata Supriyono menirukan.
Sekitar empat bulan pemakaian, lanjut Supriyono, mobil terkata dikembalikan kepada kepada dirinya, karena alasannya saat itu sedang ada pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
“Kemudian di bulan Juni-Juli, dikembalikan pak Mul kepada saya. Mobil itu saya jual, (alasan mengembalikan) saat itu karena ada pemanggilan di kejaksaan. Setelah itu, kita diperiksa-periksa lalu mobil itu dikembalikan,” terang Supriyono.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Penerimaan itu dari Sekjen dan Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy, terkait dengan pelicin cairnya dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora.
Jaksa mengatakan Ending bersama-sama Johnny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Ending dan Johny diyakini memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, senilai uang Rp300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta
Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap, jaksa menjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.