Jakarta, Gatra.com - Laporan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan oleh warga Malang, Franditya Utomo atas calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) di daerah pemilihan Jawa Timur, Umar Bashor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nomor Urut 4, tidak dapat diterima.
Laporan tersebut tidak terima karena tidak memenuhi syarat materil. Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan oleh Fritz Edward Siregar selaku Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
"Bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Bahwa terdapat bukti dokumentasi salinan formulir C1 DPR di 53 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang untuk dijadikan sebagai informasi dugaan awal pelanggaran Pemilu," jelas Fritz di Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Dokumen di Halbar
Bukti yang disampaikan tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Pasal 25 Ayat 8 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelapor harus menyertakan di laporannya minimal 2 alat bukti yang mengatakan terjadi dugaan pelanggaran administrasi, pada 50% dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan atau paling sedikit 50% kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota atau gabungan daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan.
Bukti yang disampaikan juga harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kumulatif.