Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi kasus tindak pidana penyebaran berita hoaks. Dia pun mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu.
"Oh iya dong dikriminalisasi, korban ya, ya dikriminalisasi oleh aparat lah bahwa saya dinyatakan bersalah," katanya sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).
Kivlan juga sudah menyiapkan beberapa barang bukti sebagai bentuk perlawanan dirinya. Mulai dari bukti foto hingga pernyataan ASN yang mendukung paslon 01.
"Buktinya sudah ada, ada kecurangan-kecurangan, kemudian terbukti foto, ya foto bagi duit langsung, pasangan 01 capres, kemudian bagi-bagi sembako, ASN buat pernyataan mendukung 01, bergerak itu lurah hingga ke tingkat pusat, ya menteri juga begitu, masuk di dalam kampanye, itu kan ngga boleh, itu ASN," katanya.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Kivlan Zein Tidak Tahu Bersaksi untuk Siapa
Kivlan mengaku hingga kini masih belum mengetahui untuk tersangka siapa dirinya memberikan kesaksian. Ia masih bertanya-tanya dan belum mengetahui motif apa sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
"Saya mau nanya dulu nih saksi untuk siapa saya ini, kalau udah tahu baru saya bicara. Nanti kita lihat lah apa materinya, kita ngga tau juga apa tujuannya (pelaporan) itu," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu juga menyatakan jika saat ini demokrasi di Indonesia sudah tidak ada.
"Demokrasi sekarang udah mati. (Kebebasan berekspresi) sudah dibatasi," tambah Kivlan.
Diketahui, polisi menerima laporan bahwa Kivlan terkait kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian siapa pelapor dan siapa tersangka dalam kasus apa sehingga Kivlan dipanggil untuk bersaksi.