Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasti),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/5).
Sebelumnya KPK sudah pernah memeriksa Tossin untuk tersangka yang sama, Asty winasti pada Senin, 6 Mei 2019 yang lalu.
Selain Achmad Tossin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Pegawai PT Tiga Macan, Evi Setyowati untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia; dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka.
Perkaranya terkait dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK menerima sejumlah uang Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop. Kemudian dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia.
Perusahaan diketahui milik dari Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
KPK menjelaskan, uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.
KPK menuduh Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.