Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Empat orang saksi yang dihadirkan itu antara lain: mantan PNS pada Kemenpora, Supriyono; sopir dari Supriyono, Widi Romadoni; Yulia Dewi Fitriana yang merupakan sales di Toyota Tunas Ciputat dan Hedi Rosalino seorang karyawan bank BNI Cabang Tebet.
“Ada empat orang saksi, Supriyono, Widi Romadoni, Yulia Dewi Fitriana dan Hedi Rosalino,” kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan dalam.sidang tersebut.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Penerimaan itu dari Sekjen dan Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy, terkait dengan pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora.
Dalam sidang tuntutan Ending dan Johnny, jaksa mengatakan keduanya terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Ending dan Johny diyakini memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta
Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.