Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein membantah, dirinya hendak kabur ke luar negeri setelah surat pencekalan terhadap dirinya terbit pada Jumat, (10/5), lalu. Kepergiannya ke Batam via Bandara Soekarno Hatta dalam rangka bertemu anak serta cucu-cucunya.
"Ngga benar itu, mau ketemu anak saya, hoaks, hoaks, yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana saya enggak beli tiketnya, malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin,(13/5).
"Saya dikawal (buntuti) sama polisi dalam pesawat sampai di Bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang untuk kesana bukan untuk melarikan diri," sambung dia.
Ia menyebutkan, sebagai mantan perwira TNI tidak seharusnya hal itu ia terima. Sebab, dirinya pun telah melakukan pengabdian untuk bangsa dan negara dengan mempertaruhkan nyawa.
"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 1973, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur disitu," tutur dia.
Kivlan dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong dan atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim. Kivlan pun melawan balik dengan melaporkan Jalaludin lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Jalaludin dituding melanggar pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar memberikan keterangan atau pengaduan palsu. Pitra pun membantah dugaan makar yang disangkakan kepada kliennya. Aksi unjuk rasa yang dilakukan Kivlan adalah ekpresi dari kebebasan. Belakangan, pencekalan itu dicabut. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M. Iqbal, Kivlan berjanji kooperatif dan siap memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan kasus makar.