Home Kesehatan Hingga Mei 2019, Dinsos Aceh Sudah Tangani 10 Kasus Bayi Terlantar

Hingga Mei 2019, Dinsos Aceh Sudah Tangani 10 Kasus Bayi Terlantar

Banda Aceh, Gatra.com - Januari sampai dengan Mei 2019, Dinas Sosial Provinsi Aceh sudah menangani sebanyak 10 kasus bayi terlantar di Provinsi itu. Sementara sebanyak 26 kasus bayi terlantar ditangani di tahun 2018 lalu.

“Hingga Mei 2019, Dinsos Aceh sudah menangani 10 kasus bayi terlantar, dan di 2018 ada sebanyak 26 kasus bayi terlantar yang ditanganinya,” kata Kepala Dinsos Aceh, Alhudri di Banda Aceh.

Peryataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Adopsi Tahun 2019 dan Rapat Koordinasi Basis Data Terpadu (BDT) Program Rehabilitasi Sosial Anak di salah satu hotel di Banda Aceh, Ahad sore (12/5).

Dari sederet kasus bayi terlantar yang ditangani Dinas Sosial Aceh, kata dia, jumlah orang tua angkat yang sudah mengikuti sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) pada 2017 berjumlah 4 orang.

Semenetara di 2018 berjumlah 23 orang yang tersebar dari kabupaten/kota seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Langsa, Aceh Selatan dan Aceh Timur.

Sidang Tim PIPA ini merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap calon orang tua angkat sebelum dinyatakan layak mengadopsi bayi terlantar tersebut menjadi anak angkatnya.

“Dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, Pemerintah Aceh ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak yang diadopsi benar-benar terpenuhi,” kata dia.

Alhudri menuturkan, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan sesorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

“Dalam pelaksanaan adopsi anak kita harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas Dinas Sosial dalam melaksanakan proses adopsi terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.

Dikatakannya, pengasuhan utama bagi seorang anak adalah berada dalam keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak berbasis lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dan non-lembaga adalah opsi terakhir, dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak selamanya.

“Kecuali bagi orangtua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata Isnandar.

 

1124