Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyebut aktor-aktor peristiwa kerusahan Mei 1988 masih berkuasa hingga saat ini. Mereka sama sekali tidak terjamah oleh hukum.
Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma peristiwa Mei 1998 ini diselesaikan secara yudisial maupun non yudisial. Serta menjadikannya sebagai pembelajaran untuk masa depan yang lebih baik.
"Indonesia adalah negara hukum, perlu tindakan hukum bagi aktor-aktor di balik dalang kerusuhan Mei 1998 lalu. Negara harus memulihkan kembali hak hukum bagi keluarga korban sebab hingga saat ini aktor-aktor tersebut semakin berkuasa di Indonesia," tutur Feri dalam acara tabur bunga di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Senin (13/5).
Sementara itu, Komnas Perempuan menegaskan masih concern dengan peristiwa kerusahan Mei 1998. Banyak perempuan di masa tersebut mengalami pemerkosaan secara brutal namun disangkal karena tidak memiliki cukup bukti.
"Komnas Perempuan lahir karena jeritan mereka yang mengalami pemerkosaan dan penculikan saat kerusuhan Mei 1998. Hingga saat ini, mereka masih disangkal sebagai korban pemerkosaan sebab kurangnya bukti yang ada," ujar Mariana, perwakilan Komnas Perempuan.