Banda Aceh, Gatra.com - Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan ibu dan anak yang memiliki ganja di rumahnya. Keduanya merupakan warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, tak berkutik saat ditangkap petugas, Ahad (12/5).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rustam Nawawi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang ibu berinisial H (50), yang merupakan ibu rumah tangga dan anaknya berinisial FH (23) seorang bangunan. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 dinihari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyaraka bahwa di gampong (dalam sebuah rumah) itu ada peredaran narkoba jenis ganja. Saat anggota mengetuk pintu rumah, pemilik rumah terkejut lalu masuk ke dalam kamar dan membuang ganja itu ke dalam sumur," katanya.
Dari penggerebekan itu ditemukan sebungkus ganja yang dibalut kain, satu plastik hitam berisi ganja, dua bungkus kertas cokelat berisi ganja, sebuah timbangan warna oranye, satu gabus warna putih, 10 lembar kertas cokelat dan sebuah handphone.
“Berat ganja keseluruhan lebih kurang 4 kilogram. Saat kita interogasi, tersangka H mengaku ganja ini milik suaminya HD (DPO). Ia dan anaknya FH hanya membantu mengedarkan ganja itu," ungkap Kasat.
Ganja itu, kata dia, dikirim dari Jeunib, Bireun menggunakan angkutan umum yang kemudian disembunyikan dalam poliform ikan. Setelah sampai di Langsa, ganja diambil oleh suaminya yakni HD dan disimpan ke dalam rumah.
"Dari keterangan H setelah aman barulah ganja itu dijual dengan dibantu anaknya. Ganja dibeli seharga Rp 1,2 juta per kilo lalu dibuat paket kecil untuk diedarkan dengan harga jual per paketnya Rp 10 ribu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ibu dan anak beserta batang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.